Minggu, 11 Desember 2011

Paris Match


RESENSI NOVEL PARIS MATCH
( PERJODOHAN PARIS )







PARIS MATCH ( PERJODOHAN PARIS )


Tema                          : Cinta, penipuan, persahabatan, dan kebebasan
Judul Asli                   : Paris Match
Judul Terjemahan    : Perjodohan Paris
Pengarang                  : Kathleen Reid
Penerjemah                : Juni Prakoso
Editor                         : Stella Saputra
Penerbit                      : Karisma Publishing Group
Tahun                         : 2005
Halaman                     : 416
Jenis Novel                 : Fiksi

           
Novel karya Kathleen Reid yang berjudul Paris Match, merupakan novel pertamanya dan merupakan novel terlaris di dunia,Kathleen dengan penuh semangat mengeksplorasikan tema dan harga yang harus dibayar demi cinta, penipuan, persahabatan dan kebebasan.
Dalam kisah ini ,Lauren merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki keinginan menjadi pelukis, dan memiliki rasa frustasi dalam ketenangannya dan keteraturan hidupnya. Bersama suaminya yang bernama Matt, dua putri kandungnya yang bernama Laura dan Kathryn beserta putri adopsinya yang bernama Nelie ( anak dari sahabatnya India,hasil hubungan tanpa status dengan Julian). Tiba-tiba Nelie pergi dari rumah untuk mengetahui tentang ibu kandungnya yaitu India ( wanita yang egois, memiliki hidupnya sendiri dan menyukai kebebasan) yang merupakan sahabat Lauren ketika berada di Paris,Inilah awal kehidupan Lauren yang akan membawanya kepada kenyataan dan rahasia yang selama ini ia sembunyikan dari Nelie.Meskipun Nelie bukan anak kandungnya, akan tetapi Lauren sangat menyayangi Nelie. Ketika mengetahui Nelie pergi untuk mencari tahu lebih banyak tentang ibunya, Lauren langsung memikirkan Paris sebagai tujuan Nelie. Ia pun berangkat menuju Paris untuk mencari anak kesayangannya bersama Peige sahabatnya. Meskipun Matt tidak menyetujuinya, karena kurang menyukai Nelie.
Akhirnya Lauren menemukan Nelie sedang berada bersama kekasihnya Richard,dan menginap di rumah Louis Vernon ( ayah dia yang bersikap keras dan egois) meskipun sebenarnya Nelie tidak mengetahui bahwa Louis Vernon adalah kakeknya sendiri. Sekarang Lauren lebih gusar, karena India pernah berpesan kepadanya agar menjauhkan Nelie dari Louis. Entah kenapa India menginginkan hal tersebut. Beberapa hari di tempat tinggal Louis membuat Nelie mengetahui bahwa Louis adalah kakeknya. Ia marah pada Lauren dan berucap bahwa selama ini ia tidak senang hidup bersama keluarga yang bagaikan kehidupan di penjara. Setelah Louis mengetahui hal tersebut ia pun marah besar kepada Lauren, dan mengusirnya dari rumahnya, dengan terpaksa ia harus meninggalkan Nelie dengan Louis. Setelah pulang ke Greensboro. Ia melanjutkan dan mengembangkan bakat lukisnya akan tetapi terhalang oleh Matt dengan alasan waktu untuk mengurus rumah tangga akan terganggu dan hanya cukup Matt yang bekerja sebagai kepala rumah tangga.
Selama beberapa minggu ia menunggu kabar tentang Nelie dari Jean (lelaki yang ia kenal ketika pembukaan galer Gustave dan kini bertemu dalam pencarian Nelie).
Lauren sangat kaget dan sdih ketika mendengar kabar Nelie bahwa Nelie tidak dizinkan keluar, dari kamar tidak boleh menemuai Richard, Nelie diperlakukan seolah ia  satu-satunya barang berharga milik Louis. Dan Jean juga memberi tahu bentuk tubuh Nelie yang semakin kurus. Setelah mendengar kabar itu,
Ia berangkat ke Paris untuk menjemput putrinya dengan diam-diam. Dalam perjalanannya menjemput putrinya dari rumah Louis, ia kembali ke apartemen India dimana mereka tinggal 15 tahun yang lalu. Lalu Sophie (seorang manula yang tinggal dekat apartemen India) memberikan Lauren sebuah kotak yang berisi tiket pesawat, uang, dan dompet yang masih utuh. Hal ini menguak fakta bahwa India tidak meninggal dalam kecelakaan pesawat akan tetapi meninggal dalam kecelakaan mobil.
Lauren berhasil membawa Nelie pergi dari rumah Louis. Kemudian ia mengantar Nelie ke apartemen Peige dimana tempat Louis tidak dapat menemukan Nelie.
Sedikit demi sedikit kenyataan bahwa India bukan meninggal karena kecelakaan mobil biasa terkuak, ternyata pada malam India akan berangkat menemui Julian, Matt mengantar India ke bandara dan agar India naik penerbangan yang salah dan gagal bertemu dengan Julian. Ternyata itu semua atas perintah Madame De buse (istri Julian)yang menjanjikan Matt 1 juta dollar. Selama perjalanan India dan Matt bertengkar dan saling menghina, hingga kemarahan India memuncak dan kemudian ia keluar dari mobil,pada saat yang bersamaan ada mobil yang menabrak India, hingga India meninggal. Setelah mengetahui Matt berkaitan dengan kematian India, Lauren merasa dikhianati oleh suaminya sendiri, meskipun ia tahu bahwa kini perasaan cintanya tehadap Matt telah memudar dengan sikapnya yang selalu membenci Nelie.
Akhirnya ia menyadari bahwa Matt sudah tidak cocok dengannya, ia pun meminta cerai dengan Matt. Agar dia bisa hidup dengan anak-anaknya di Paris tanpa ada larangan untuk kebebasan hidupnya. Cintanya terhadap Nelie, sudah membuka sebuah penipuan yang merusak persahabatannya dan kebebasan yang ia dambakan selama ini………………

Novel ini memiliki kisah yang sangat menarik, selalu membuat kita penasaran setiap membaca lembar demi lembar.Karena setiap kejadian di dalam novel ini seolah-olah menyimpan misteri, akan tetapi alur campuran dalam novel ini kadang buat kita bingung dengan alur campurannya.juga kertas yang kurang terang membuat kita agak terganggu ketika membacanya,selain itujudul yang ditampilkan sangat tidak sesuai dengan jalan dan isi cerita.Gaya bahasa yang digunakan hanya biasa saja, gaya bahasa yang normal,seperti kehidupan sehari-hari.Novel ini selain dibuat untuk bacaan yang menarik, di dalamnya terdapat banyak amanat, misalnya rasa cinta kita akan menunjukkan kita pada kebenaran yang selama ini masih tersimpan dalam hidup kita.Bahwa seharusnya hidup kita tidak terikat pada peraturan yang tidak penting,misalnya kalau seorang wanita tidak boleh bekerja .



Pernikahan Dalam Islam


HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.      Pengertian Nikah
Ø  Menurut Bahasa artinya menghimpun atau mengumpulkan.
Ø  Menurut Istilah  adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk  membina suatu rumah tangga yang berbahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.
Ø  Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Hukum Nikah
Hukum menikah dalam Islam yaitu sunnah Muakkad. Namun, hokum tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi seseorang.

Ø  Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah-tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berkawin hendaklah menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.
(Q.S. An-Nur : 33).
Ø  Sunnah, Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Ø  Haram, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang-berada-dalam-masa-iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Ø  Makruh, Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi-tanggung-jawab,pihak-suami.

Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
Ø  Mubah, Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
  1. Pernikahan yang dilarang di dalam Islam
v  Nikah Mut’ah (Kontrak).
Mut’ah berarti bersenang-senang atau memanfaatkan. Istilah nikah mut’ah adalah pernikahan yang ditentukan dengan batas waktu tertentu. Jika waktu yang ditentukan habis maka selesailah pernikahan itu. Tak ada proses talak / cerai dalam nikah ini. Yang penting ada batas waktu dan ada mahar / mas kawin. Bila dua hal itu disebutkan dalam akad nikah maka sah.
قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُا كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }
Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
 Ulama Sunni berpendapat bahwa Rasul Muhammad pernah membolehkan nikah model ini karena para laki-laki yang ikut berperang harus meninggalkan rumah selama berbulan-bulan tapi kemudian diharamkan karena merugikan posisi perempuan. Sedangkan kalangan Syi’ah Imamiyah tetap membolehkan.
Dalam perkawinan ini apabila mas kawin tidak disebutkan dan batas wakatunya juga tidak disebutkan maka batal nikahnya, sedangkan apabila maskawinnya disebutkan tetapi batas awaktunya tidak maka akan menjadi pernikahan biasa.
Mengenai masalah anak yang dilahiarkan dari pernikahan ini statusnya adalah maenjadi anaknya sendiri, Akan tetapi tidak ada thalak dan li’an, juga tidak ada waris mewarisi antara suami istri, anak berhak mewaris dari ayah maupun ibunya begitu juga sebaliknya.
Hukum nikah ini adalah batal, dan jika terjadi maka wajib fasak ( rusak ) dan mahar wajib dibayar jika telah menyetubuhi perempuannya dan jika belum bersetubuh maka tidak wajib membayar mahar.
v  Nikah  Syighor
Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah-olah seorang laki-laki berkata “ janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga mengangkat kaki anak perempuanmu ‘
Definisi nikah ini juga sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”
Berdasarkan hadits Rosulullah SAW :
“ Tidak ada nikah syighar dalam Islam”
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya
"Nikah Syighor hukumnya tidak sah karena dilarang oleh nabi Muhammad SAW dalam hadis bukhori muslim seperti perkataan seseorang " aku nikahkan dia (pr) kepadamu asalkan kamu mengawinkan putrimu kepadaku dan vagina mereka masing-masing sebagai mahar"
Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak .
Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah perkawinan tersebut sah saja asal ada maskawin untuk perempuan yang dinikahi, sebab seorang perempuan buakanlah sebuah maskawin. Akad dalam nikah ini sah, akan tetapi maskawin harus diganti dengan mahar mitsil yang seimbang.
v  Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Dikatakan muhallil karena ia dianggap membuat halal lagi bekas suami yang dulu agar bisa mengawini bekas istrinya yang sudah ditalak bain.
Hukum
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil*) dan muhallala lahu** )
Menurut Imam Syafi’I perkawinan ini sama saja dengan nikah mut’ah karena seolah-olah wali si perempuan yang dinikahkan berkata kepada calon suaminya “ ku nikahkahn engkau dengannya dengan syarat setelah engkau melakukan hubungan seksual engkau harus menceraikannya “. Berarti ada batasan waktu dalam perkawinan ini, untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan.
v  Nikah Badal
Artinya pernikahan dengan saling tukar-menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukarkan istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
v  Nikah Istibdlo’
Yakni pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki-laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki-laki tersebut, setelah diketahui jelas kehamilannya maka diambil kembali oleh suaminya yang pertama.
v  Nikah Righoth
Yakni pernikahan yang dilakukan beberapa laki-laki secara bergantian menyetubuhi wanita, setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan wanita tersebut menunjuk salah satu diantara laki-laki yang menyetubuhinya untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan, kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
v  Nikah Baghoya
Yaitu pernuikahan yang ditandai dengan adanya hubungan seksual dengan beberapa wanita tuna susila dengan beberapa laki-laki tuna susila. Setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggillah seorang dokter untuk menentukan satu diantara laki-laki tersebut sebagai bapaknya berdasarkan tingkat kemiripan antara anak dengan laki-laki yang menghamili.
v  Nikah dengan wanita pezina
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Artinya : Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
v  Nikah saat melakukan Ihrom
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam
“ Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar”
v  Nikah dengan istri yang ditalak tiga
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanita itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“ Tidak, hingga engkau merasakan madunya (ber-setubuh) dan ia merasakan madumu”
v  Nikah dengan wanita yang senasab atau ada hubungan kekeluargaan
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa' : 23]
v  Nikah dengan wanita yang masih bersuami
Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya “ Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami...” [An-Nisaa' : 24]