Minggu, 11 Desember 2011

Puasa & Zakat


a.      Pengertian Puasa.
     Puasa (siyam) menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu seperti makan, minum, berbicara yang tidak bermanfaat dan bersenggama (hubungan suami istri).
   Sedangkan menurut istilah adalah menahan dan mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa, baik makan, minum dan bersetubuh sejak terbit fajar (waktu subuh)hingga terbenam matahari (maghrib) dengan  niat karena Allah.
b.      Manfaat/ faedah Puasa.
-          Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya.
-          Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa.
-          Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
-          kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka.
-          Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit.
-          mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya.
c.       Hari-hari Diharamkan dan dimakruhkan puasa.
Ø  Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Ø  Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 bulan Zulhijah
Ø  Puasa Dahr (puasa sepanjang tahun tanpa mninggalkan hari-hari yang dilarang dalam Islam).
Ø  PuasaWisal (puasa tanpa sahur dan berbuka)
Ø  Puasa pada hari Syak (puasa pada tanggal 30 Sya’ban yang tidak terlihat malamnya hilal ramadhan).
Ø  Puasa Khusus hari Jum’at
Ø  Puasa Khusu hari Sabtu.
Ø  Puasa khusus tanggal 12 robiul Awal.
Ø  Puasa khusus pada tanggal 27 rajab
Ø  Puasa seorang Istri tanpa seizing suaminya.
d.      Macam- Macam Puasa
ü  Puasa Wajib: Yang termasuk puasa wajib adalah puasa ramadhan, Puasa Nazar, dan Puasa Kafarat (denda).
ü  Puasa Sunnah : Yang termasuk puasa sunnah adalah adalah pada hari Arafah, Puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, dll.
ü  Puasa Makruh : Yang termasuk puasa Makruh adalah puasa pada hari Syak
ü  Puasa Haram : Puasa yang dilakukan pada hari Raya.
§  Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan.
§    Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja.
§  Puasa Nazar
           Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka.Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
§  Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban.
§ Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah.
§    Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram
§  Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji.
§  Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal.Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri.
e.      Hal-hal yang membolehkan tidak Puasa
v  Musafir (orang dalam perjalanan jauh 80,640 km) (wajib qodo puasa)
v  Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa) dan apabila tidak ada kemungkinan sembuh maka wajib atasnya membayar fidyah yakni member makan fakir miskin setiap hari senilai makanan yang biasa di makannya sebanyak hari-hari puasa yang dimakannya.
v  Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
v  Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
f.       Hal- Hal Yang di Makruhkan dalam Berpuasa.
·         Berlebih-lebihan dalam berkumur, menghirup air.
·         Mencium atau menempelkan kulit dengan kyakinan tidak akan keluar air mania tau tidak akan melakukan persetubuhan.
·         Mencicipi makanan yang dikhawatirkan akan masuk ke tenggorokan.
·         Berbekan atau mengeluarkan darah asal tidak melemahkan orang yang berpuasa.
·         Bersiwak di siang hari.
·         Berkumur-kumur tidak karena wudhu atau tidak karena kebutuhan.
·         Mandi dan membungkus diri dengan pakaian basah.
·         Memperbanyak tidur pada siang hari.
·         Mengunyahkan makanan untuk bayi.

g.      Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.
§  Makan dan Minum dengan sengaja.
§  Bersetubuh
§  Keluar mani akibat melihat atau memikirkan wanita terus-menerus, karena mencium istri. Adapun karena mimpi tidak membatalkan puasa.
§  Keluar darah haid/ nifas.
§  Muntah dengan sengaja.
§  Hilang akal (gila, mabuk atau pingsan).
§  Masuknya sesuatu yang bukan makanan/minuman kedalam perut melalui mulut.Misalnya perhiasan, benang, dll.
§  Murtad dari Islam.

h.      Amalan- Amalan yang Disunnahkan dalam Puasa.
Ø  Menyegerakan berbuka apabila telah jelas dan yakin matahari telah terbenam.
Ø   Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis, jika tidak ada cukup dengan air putih.
Ø  Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud menambah kekuatan ketika puasa.
Ø  Mengakhirkan makan sahur. Jarak antara selesi makan dengan imsak (saat mulai puasa) sekitar 15 menit.



i.        Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata zakaa-an, yazkuu, Zakaa artinya tumbuh, suci, baik, dan bertambah.
Menurut istilah syara’ zakat adalah menyisihkan sebagian harta benda atau bahan makanan dengan kadar tertentu, untuk diberikan kepada orang yang beryhak menerima sebagai ibadah wajib kepada Allah.


j.        Macam-Macam Zakat

*   Zakat Fitrah (jiwa).
-    Pengertian.
     Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan dirinya dan atau keluarganya yang menjadi tanggungannya.
1.  Syarat Wajib Zakat Fitrah
-             Beragama Islam.
-             Masih hidp ketika hari raya Idul Fitri atau bayi yang baru lahir sebelum shalat Idul Fitri.
-             Ada Kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada malam hari raya dan siang  harinya.
-              
2.      Waktu Membayar zakat Fitrah.
Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal ramadhan, pertengahan atau akhir ramadhan sampai menjelang Shalat Idul Fitri.
Adapun waktu wajib adalah akhir ramadhan setelah terbenamnya matahari sampai menjelang pelaksaan idul Fitri. Karena kewajiban kita pada hari raya Idul Fitri maka disebut Zakat Fitrah.
Secara hokum, waktu memyar zakat dibagi menjadi 5 waktu yaitu:
-    Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal samapai akhir ramadhan.
-    Waktu wajib, yaitu dari terbenamnya matahari pada akhir ramadhan.
-    Waktu yang lebih afdal (utama), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat pada hari raya itu.
-    Waktu haram yaitu dibayar sesudah terbenam matahari, pada hari raya itu.
3.      Ukuran Zakat Fitrah.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
4.      Orang Yang berhak menerima Zakat ( Mustahik).
-          Orang Fakir : orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang dia tanggung.
-          Orang Miskin : memiliki harta atau pekerjaan namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
-          Pengurus Zakat ( Amil) : Orang yang menumpulkan atau memungut zakat, dan menakarnya.
-          Orang-orang yang hatinya terbujuk ( Mualaf) : Orang yang masih lemah keislamannya dan berpengaruh dengan lingkungannya.
-          Memerdekakan budak ( Riqab) : Apabila seorang muslim mempunyai budak kemudian dibeli dari uang zakat dan dimerdekakan di jalan Allah.
-          Orang-orang yang berhutang (garim) : Orang yang berhutang tidak dijalan kemaksiatan dan mandapat kesulitan untuk membayarnya.
-          Orang-Orang yang Berjuang di jalan Allah (Sabilillah).
-          Ibnu Sabil : musafir yang terputus dari negerinya yang jauh, ia diberikan zakat yang bisa menutupi kekurangannya di tengah-tengah keterasingannya.

*         Zakat Mal ( Harta)

-             Pengertian
            Zakat Mal ( harta ) adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi milik seseorang.
Tujuannya adalah untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimilikinya. Dalam harta seseorang pada hakikatnya terdapat harta orang lain.

-             Macam- Macam Harta yang Wajib dizakati.
·         Harta Kekayaan (emas, perak dan uang) adalah harta yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi nisab dan haul.
Nisab emas : 20 mitsqal berat timbangannya 93, 6 gram. Zakatnya 1/40 ( 2,5%= ½ mitsqal =2,125 gram).
Nisab Perak: 200 dirham, berat timbangannya 624 gram. Zakatnya 1/40 (2,5 % = 5 dirham = 15,6 gram).
Haul emas dan perak yaitu apabila telah dimiliki selama 1 tahun.
·         Hewan ternak jenis binatang atau hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Nisab Sapi atau Kerbau
Nisab
 

1-29 ekor
30-49 ekor
60-69 ekor
70 lebih
Besar Zakat

Tidak ada zakatnya
1 ekor sapi/ kerbau
2 ekor sapi / kerbau
3 ekor sapi/ kerbau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar